Kecamatan Pengaron Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Kecamatan Pengaron Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Pengaron-Info Publik-Tingkatkan informasi dan kesadaran mengenai persampahan, Kecamatan Pengaron gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di aula Kecamatan Pengaron, Selasa, 06/10/2026.
Peserta kegiatan ini diantaranya Kapolsek Pengaron, Koramil Pengaron, UPTD Puskesmas Pengaron, Pambakal se-Kecamatan Pengaron, unsur BPD se-Kecamatan Pengaron, siswa-siswi dari SMAN 1 Pengaron, serta narasumber dari Satpol PP Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan sampah di masyarakat, terutama sampah rumah tangga. Untuk itu Kecamatan Pengaron mengundang para perangkat Desa dalam kegiatan tersebut, untuk nantinya dapat menyampaiakn isi kegiatan tersebut kepada masyarakat, melihat masih adanya kurangnya kesadaran masyarakat terhadap sampah, dilihat dari masih ada yang membuang sampah di sungai, ataupun membuang sampah secara sembarangan tidak dimasukkan dalam tempatnya, seperti kantong plastik. Juga diharapkan kepada siswa-siswi yang hadir agar nantinya dapat mengimplementasikan informasi atau isi dari kegiatan ini kekehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan rumah, sekolah, maupun lingkungan yang lebih luas.
Camat Pengaron Ahamd Syaukani dalam Sambutannya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran para peserta, dengan adanya kegiatan ini diharapkan masalah persampahan di Desa dalam terkelola dengan lebih baik, beliau juga mengemukakan inovasi aksi perubahan terkait persampahan, yakni setiap aparat yang ingin mengurus dokumen ataupun saat ada kegiatan di Kecamatan, diharapkan masing-masing dapat membawa sampah sampah, sebagai langkah awal dalam mengatasi masalah persampahan.
Agus Hariyanto dari Satpol PP mengatakan mengenai informasi perda persampahan, beliau juga memberikan informasi terkait TPA, yakni mengenai sisa sampah yang sudah tidak bisa di daur ulang atau dimanfaatkan kembali, juga mengenai setiap badan atau orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan sampah, harus ada izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah, sebagai contohnya bank sampah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran semua orang terhadap masalah persampahan, sehingga masalah-masalah yang masih ada dapat berkurang ataupun teratasi.
