DKUMPP Banjar Lakukan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri kepada Pelaku Usaha dan IKM

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri bagi perusahaan industri dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi di sektor industri, khususnya terkait Permenperin No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Sebagai instansi pembina, DKUMPP memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan industri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebanyak 27 peserta dari berbagai perusahaan industri dan IKM turut hadir dalam kegiatan ini. Para peserta merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar dalam sistem OSS dan SIINas, serta menjadi sasaran pembinaan dan pengawasan terkait kewajiban operasional industri.

Hadir sebagai narasumber, Bapak Luthfan Jadidi, SE dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, yang membawakan materi tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, menekankan pentingnya pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban penyampaian data industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 2 Tahun 2019 dan PP No. 28 Tahun 2021.

Beliau juga mengingatkan bahwa perusahaan industri yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan melalui SIINas dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

Peringatan tertulis,

Denda administratif,

Penutupan sementara,

Pembekuan perizinan berusaha, dan/atau

Pencabutan perizinan berusaha.

“Melalui diseminasi ini, kami berharap tidak ada lagi perusahaan industri di Kabupaten Banjar yang tergolong dalam kategori kepatuhan rendah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar I Gusti Made Suryawati.

Diseminasi ini juga menjadi bentuk konkret implementasi kebijakan pengawasan industri, yang semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan di lapangan, termasuk dalam proses verifikasi teknis pengajuan perizinan usaha.

DKUMPP berharap, kegiatan ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih memahami dan mematuhi seluruh kewajiban regulatif demi keberlangsungan industri di Kabupaten Banjar.


Komentar