Disdik Banjar Gelar Sosialisasi BOSP untuk Satuan Pendidikan Nonformal dan Anak Usia Dini

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melalui Bidang Bina PAUD dan PNF telah menyelenggarakan sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi lembaga pendidikan non-formal dan anak usia dini, di SPNF SKB Kabupaten Banjar, Selasa (24/6/2025).

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan petunjuk teknis BOSP terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini, diharapkan satuan pendidikan non-formal dan anak usia dini dapat mengelola dan memanfaatkan dana BOSP secara efektif dan efisien.

 

Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah para ahli dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektorat Kabupaten Banjar, serta Sobat Inspiratif ARKAS.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi BOSP yang optimal demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Banjar.

 

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, satuan pendidikan non-formal dan anak usia dini dapat memahami dan melaksanakan penggunaan BOSP dengan efektif dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Banjar," tutur Liana Penny.

 

Diharapkan, sosialisasi BOSP ini menjadi fondasi awal bagi satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan pengembangan kemampuan peserta didik.


Komentar