
Warga Desa Keliling Benteng Ulu Dibekali Ilmu Pemulihan Pascabencana oleh BPBD Banjar
MARTAPURA, InfoPublik – Sebagai bentuk upaya membangun masyarakat yang tangguh terhadap bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pemulihan pasca bencana di Aula Pos Pembinaan Terpadu (Posyandu) Desa Keliling Benteng Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Rabu (18/6/2025).
Sebanyak 50 warga setempat mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka menyimak materi yang diberikan sebagai bekal dalam menghadapi dan memulihkan diri dari dampak bencana, terutama karena wilayah mereka tergolong rawan banjir dan kebakaran lahan.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Yayan Daryanto melalui Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Banjar, Azhar Alamsyah, menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan sekaligus pemulihan bencana yang lebih cepat dan tepat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Desa Keliling Benteng Ulu merupakan daerah yang bisa dikatakan sering mengalami bencana alam, terutama dalam hal banjir dan kebakaran lahan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan setiap waktu terhadap berbagai jenis ancaman bencana.
“Kita tidak boleh lengah dalam hal bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia yang dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja,” ujarnya.
Lebih jauh, Azhar berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam upaya pemulihan sosial pasca bencana.
“Untuk itu saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya dalam hal pemulihan sosial pasca bencana,” tambahnya.
Kabupaten Banjar merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Selatan yang memiliki potensi bencana cukup tinggi dan beragam, mulai dari banjir, banjir rob, angin puting beliung, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga kekeringan. Peristiwa besar seperti banjir pada tahun 2021 dan kebakaran hutan tahun 2024 menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan dan pemulihan yang sistematis.
Azhar menekankan bahwa kerangka penanggulangan bencana tidak hanya berfokus pada penanganan darurat saja, tetapi mencakup seluruh fase, termasuk kesiapsiagaan sebelum dan pemulihan sesudah bencana.
“Melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa Penanggulangan Bencana tidak hanya terpaku pada tahap tanggap darurat/respons saja, tetapi juga mencakup tahap pra bencana (kesiapsiagaan) dan pasca bencana (pemulihan),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk dibekali pengetahuan kebencanaan dalam berbagai kondisi.
“Undang-Undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelatihan, penyuluhan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun situasi terdapat potensi bencana,” tutup Azhar.
Melalui kegiatan ini, BPBD Kabupaten Banjar berharap masyarakat dapat lebih siap, sigap, dan mampu pulih secara mandiri ketika menghadapi bencana di masa mendatang.