
Pemkab Banjar Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gambut
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Bidang Ketenagakerjaan dengan tema “Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)” di Aula Kecamatan Gambut, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan, lurah, pambakal, serta aparat desa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai tata cara penempatan serta perlindungan PMI secara legal. Mendalami isu penempatan ilegal, kegiatan ini juga berupaya meningkatkan kesadaran aparat desa dalam mendeteksi potensi penempatan ilegal ke luar negeri.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Helda Rina, mengungkapkan bahwa Banjar merupakan salah satu daerah di Kalimantan Selatan dengan jumlah pekerja migran yang cukup signifikan setiap tahunnya.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat mendorong penempatan PMI secara prosedural agar mereka terlindungi dan kesejahteraan keluarga mereka dapat meningkat,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri secara resmi.
“Kami ingin masyarakat bekerja dengan aman dan terlindungi, bukan justru menghadapi masalah akibat berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 akan memberikan jaminan perlindungan melalui sistem terpadu mulai dari desa hingga provinsi, yang mencakup tahap sebelum hingga sesudah penempatan.
Data Tahun 2025 menunjukkan bahwa ada 6 (enam) warga Banjar yang bekerja ke luar negeri secara resmi dengan tujuan Hongkong dan Arab Saudi, masing-masing di sektor domestik dan formal. Pemerintah berharap agar sosialisasi ini dapat mendorong penyebaran informasi yang akurat dan komprehensif tentang cara bekerja secara legal serta mencegah praktik penempatan ilegal yang berpotensi merugikan calon pekerja migran.
Diharapkan, informasi yang diperoleh pada sosialisasi ini nantinya diteruskan secara menyeluruh melalui jaringan aparat desa dan kecamatan agar perlindungan maksimal bagi PMI dapat terwujud serta kesejahteraan keluarga pekerja migran semakin meningkat. Sampai pada tahap ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya prosedur legal sebagai langkah awal menjaga masa depan dan keamanan para pekerja migran beserta keluarganya.