
PENANDATANGANAN AKTA NOTARIS KOPRASI DESA MERAH PUTIH KECAMATAN SAMBUNG MAKMUR KABUPATEN BANJAR
Senin, 2 Juni 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan akta notaris
pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 7 (tujuh) Desa se Kecamatan
Sambung Makmur, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penandatanganan akta notaris ini dihadiri oleh Camat Sambung Makmur
Yuana Karta Abidin, SSTP, Kepala Dinas Koperasi I Gusti Made Suryawati,
S.Sos.,MM, Kapolsek Sambung Makmur, Notaris NPAK Nuryati S.H.,M.Kn,
Tenaga Ahli Kabupaten Banjar Rindang Restiyadi, SE, serta Pambakal, BPD,
Sekdes, Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih se Kecamatan
Sambung Makmur.
amat Sambung Makmur Yuana Karta Abidin dalam keterangannya menyampaikan bahwa, Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi rakyat hingga ke tingkat desa.
“Koperasi Merah Putih ini adalah koperasi yang digagas oleh Presiden Prabowo. Kami diberi tugas untuk turun langsung melihat kesiapan koperasi-koperasi tersebut. Alhamdulillah, koperasi di sini sudahmulai dibentuk dan berjalan dan memenuhi syarat,” ujar camat.
Sebagai pesan penutup, Camat sambung Makmur mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dalam mengelola koperasi.
“Secara teknis, anak-anak muda kita mampu. Tinggal bagaimana menjaga kepercayaan. Kalau kepercayaan itu ada, semua pasti akan tertarik jadi anggota koperasi,” tandasnya.