DPMD Banjar Kembali Laksanakan Sosialisasi Perbup Banjar Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Kerjasama Desa

Dinas PMD Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) menggelar Sosialisasi Lanjutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa di Aula Kecamatan Tatah Makmur, 
Selasa (6/5/2025).

Dihadiri Camat Tatah Makmur Wahyudi Rahmat beserta Kasi-Kasi Kecamatan dan Staf, para Pambakal Se Kecamatan Tatah Makmur dan Ketua BKAD, perlu diketahui bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Atas Perundangan yang sama yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 19-21 Februari 2025.

Kasi Pengembangan Kemitraan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan (PKEKP) Setia Gunawan selaku Narasumber mewakili Kabid EKKP mengatakan tujuan dari Sosialisasi Peraturan yang baru diundangkan ini adalah selain sifatnya mensosialisasikan Perudangan yang baru diterbitkan juga menginternalisasi para Pambakal agar lebih memberikan pemahaman akan isi dari regulasi yang baru saja terbit dan memberikan pemahaman secara tekstual dan  kontekstual terhadap Peraturan Bupati yang baru diundangkan pada 31 Desember 2024.

"Semoga bisa dimengerti dan dipahami bagaimana tata cara pelaksanaan kerja sama Desa.
Harapan dari dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan memahami bagaimana tata cara kerja sama desa yang tepat.

Turut hadir pada kegiatan ini Kasi dan Staf Bidang EKKP DPMD Banjar.
BrigadeDPMD/AnnaM


Komentar