
DPMD Sosialisasikan Perbup Banjar Tentang Kerjasama Desa di Tatah Makmur
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) menggelar Sosialisasi Lanjutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa di Aula Kecamatan Tatah Makmur, Selasa (6/5/2025).
Kasi Pengembangan Kemitraan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan (PKEKP) Setia Gunawan selaku narasumber mengatakan tujuan dari sosialisasi peraturan yang baru diundangkan ini selain sifatnya mensosialisasikan Perudangan yang baru diterbitkan juga menginternalisasi para Pambakal agar lebih memberikan pemahaman akan isi dari regulasi yang baru saja terbit.
"Selain itu juga memberikan pemahaman secara tekstual dan kontekstual terhadap Peraturan Bupati yang baru diundangkan pada 31 Desember 2024," ujarnya.
Setia Gunawan berharap semoga bisa dimengerti dan dipahami bagaimana tata cara pelaksanaan kerja sama Desa.
"Mudah-mudahan dari dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan memahami bagaimana tata cara kerja sama desa yang tepat," ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri juga Camat Tatah Makmur Wahyudi Rahmat beserta jajarannya, para Pambakal se-Kecamatan Tatah Makmur dan Ketua BKAD. (BrigadeDPMD/AnnaM)