Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2024 di Kecamatan Tatah Makmur

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Antar Desa telah dilaksanakan di Kecamatan Tatah Makmur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Tatah Makmur,Selasa (06/05/2025) Pukul 09.00 s/d 12 Wita. Acara ini dihadiri oleh Camat Tatah Makmur, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Pembakal, dan BKAD Tatah Makmur.

Narasumber dari DPMD Kabupaten Banjar memaparkan materi terkait peraturan tersebut, yang bertujuan meningkatkan kerja sama antar desa di Kabupaten Banjar. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang lebih solid antar desa, sehingga pembangunan di wilayah Kabupaten Banjar dapat berjalan lebih efektif.

 Camat Tatah makmur H. Wahyudi Rahmat menyampaikan bahwa pedoman perbup no 48 tahun 2024 ini harus menjadi acuan dalam setiap kerjasama apapun juga yang melibat antar desa. sehingga nanti nya melalui BKAD kerjasmaa antar desa itu menjadi lebih tepat sasaran dan tidak lepas dari aturan

Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal penetapan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi desa-desa di Kabupaten Banjar dalam menjalin kerja sama antar desa.



Komentar