
DKPP Sosialisasikan Peraturan Perundangan Bidang Budidaya Ikan Air Tawar
Martapura - Infopublik - Dinas Ketahanan Pangan dan
Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melalui seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan bidang
Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan
Perundangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan Air Tawar di Desa Cindai
Alus Kecamatan Martapura pada Rabu, 30 April 2025 dalam rangka meningkatkan
kepatuhan pembudidaya ikan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
perikanan.
Sosialisasi ini dibuka secara
resmi oleh Plt.Kabid Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Iwan Taruna dan dihadiri oleh Penyuluh Perikanan Kec. Martapura dan 30 orang
pembudidaya ikan dari Desa Cindai Alus Kec.Martapura.
Kegiatan sosialisasi ini
menghadirkan narasumber Khairuddin sebagai Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Dinas
Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Hariyanto, S.St.Pi Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan Banjarmasin yang memberikan pengetahuan dan wawasan kepada
pembudidaya ikan tentang pentingnya perizinan berusaha di bidang pembudidayaan
ikan sebagai legalitas usaha yang diakui pemerintah dan keberadaan sertifikat
standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik
(CPIB), penggunaan pakan dan obat ikan yang harus terdaftar di Kementerian Kelautan
dan Perikanan serta larangan pemasukan, pembudidayaan, dan pengeluaran jenis
ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan
perikanan negara republik Indonesia.
Dengan terselenggaranya
sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan tersebut maka diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan demi mewujudkan perikanan budidaya yang
berkelanjutan.