DKPP Sosialisasikan Peraturan Perundangan Bidang Budidaya Ikan Air Tawar

Martapura - Infopublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melalui seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan Air Tawar di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura pada Rabu, 30 April 2025 dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Plt.Kabid Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Iwan Taruna dan dihadiri oleh Penyuluh Perikanan Kec. Martapura dan 30 orang pembudidaya ikan dari Desa Cindai Alus Kec.Martapura.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Khairuddin sebagai Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Hariyanto, S.St.Pi Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banjarmasin yang memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pembudidaya ikan tentang pentingnya perizinan berusaha di bidang pembudidayaan ikan sebagai legalitas usaha yang diakui pemerintah dan keberadaan sertifikat standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), penggunaan pakan dan obat ikan yang harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta larangan pemasukan, pembudidayaan, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

Dengan terselenggaranya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan demi mewujudkan perikanan budidaya yang berkelanjutan.


Komentar