
DPMD Banjar Gelar Rakor LPPD Kecamatan
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa pada Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bagi Kasi Pemerintahan se-Kecamatan di Kabupaten Banjar, di Aula DPMD Banjar, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut
dari Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPDesa).
Kasi PAPD Candra Mulyady
menyampaikan bahwa laporan kinerja Kepala Desa adalah laporan yang dibuat
Kepala Desa berisi pertanggungjawaban kepala Desa atas pelaksanaan tugas dan
fungsinya atau disebut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
“LPPD ini berisi rangkuman hasil
pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
dilaporkan dengan tujuan memberikan informasi kepada pemerintah dan masyarakat
tentang kinerja pemerintahan Desa yang sebelumnya sudah dibahas Kepala Desa
dengan BPD dalam Musyawarah Desa evaluasi kinerja Kepala Desa,” terang Candra.
Ditambahkan Candra, mengingat
laporan tersebut memiliki tenggat waktu bagi Pemerintah Desa paling lama 3
bulan memasuki tahun anggaran yang baru, sehingga Dinas PMD bersama Kecamatan
akan melakukan percepatan terkait LPPDesa agar segera dikumpulkan kepada Bupati
melalui Camat masing masing.
“Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti
agar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku,” tutupnya. (BrigadeDPMD/AnnaM)