DPMD Banjar Gelar Rakor LPPD Kecamatan

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa pada Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bagi Kasi Pemerintahan se-Kecamatan di Kabupaten Banjar, di Aula DPMD Banjar, Selasa (15/4/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa).

Kasi PAPD Candra Mulyady menyampaikan bahwa laporan kinerja Kepala Desa adalah laporan yang dibuat Kepala Desa berisi pertanggungjawaban kepala Desa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya atau disebut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

“LPPD ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dilaporkan dengan tujuan memberikan informasi kepada pemerintah dan masyarakat tentang kinerja pemerintahan Desa yang sebelumnya sudah dibahas Kepala Desa dengan BPD dalam Musyawarah Desa evaluasi kinerja Kepala Desa,” terang Candra.

Ditambahkan Candra, mengingat laporan tersebut memiliki tenggat waktu bagi Pemerintah Desa paling lama 3 bulan memasuki tahun anggaran yang baru, sehingga Dinas PMD bersama Kecamatan akan melakukan percepatan terkait LPPDesa agar segera dikumpulkan kepada Bupati melalui Camat masing masing.

“Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti agar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar