DPMD Banjar Sosialisasikan Perbup Tentang Kerja Sama Desa di Martapura Barat

MARTAPURA BARAT, InfoPublik — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Selasa (15/4/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah desa terkait ketentuan, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan kerja sama antar desa sebagaimana diatur dalam Perbup Banjar No.48 Tahun 2024.

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap para Pambakal dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun rencana kerja sama desa yang konkret sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Kepala Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaaan DPMD Banjar Gusti Muhammad Chandra Suryana menekankan pentingnya kolaborasi antar desa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, serta perlunya pemahaman regulasi agar pelaksanaan kerja sama desa berjalan efektif.

Ditambahkan Chandra DPMD Banjar juga mempersiapkan Desa Prioritas Pembangunan Nasional yang berada di wilayah Kecamatan Martapura Barat.

"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Banjar, khususnya di wilayah Martapura Barat, dapat menjalin kerja sama yang sinergis dalam mendukung pembangunan desa dan peningkatan ekonomi kepada masyarakat," tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Martapura Barat, para Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat, serta unsur terkait lainnya.


Komentar