Sekdes Sungai Tabuk Dilatih Pengelolaan Keuangan

Martapura, infoPublik – Sejumlah sekretaris desa di Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, belajar bagaimana mengelola dan membuat pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa digelar di Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (22/7/2020). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten banjar, Noon Zairina Warsita.
Sosialisasi dimaksudkan agar para sekretaris desa, cakap dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan serta asset desa. Para sekdes ini dilatih bagaimana cara pelaporan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
Zairina Warsita, mengingatkan kepada semua sekertaris desa agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen. Verifikasi dokumen keuangan dan pertanggung jawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
“Sekertaris desa selaku koordinator administrasi pemerintahan di desa harus memperhatikan semua pekerjaan pelaksana kegiatan dari hal pelaporan dan kelengkapan pertanggung jawaban kegiatan,” ingatnya. 
Ziairna juga mengingatkan agar setiap desa melaporkan secara rutin, realisasi kegiatan setiap semester kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, melalui aplikasi keuangan SISKUEDES. (MC-Banjar/Briefda-Rizkon/Dani)


Komentar