Disnakertrans Gelar Dialog Sosial Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

BANJARBARU, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar  menggelar pembinaan kepada beberapa perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Banjar melalui Dialog Sosial Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Aeris Hotel Banjarbaru, Kamis (27/2/2025).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Udin mengatakan bahwa kegiatan Dialog Sosial ini di ikut oleh 75 Perusahaan yang berada wilayah Kabupaten Banjar.

Kadisnakertrans Kabupaten Banjar Hj. Siti Mahmudah berpesan agar pihak perusahaan atau pekerja/serikat pekerja dapat memenuhi dan memfungsikan sarana-sarana Hubungan Industrial seperti LKS Bipartit, LKS Tripartit, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan keberadaan Hubungan Industrial dalam upaya terciptanya Hubungan industrial yang harmonis.

"Kegiatan ini selaras dengan salah satu tugas Disnakertrans untuk meningkatkan wawasan atau pemahaman bagaimana menciptakan Hubungan Industrial dengan mengutamakan kepentingan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Mahmudah.

Sementara itu, narasumber Hakim Ad Hoc Mohamad Muniri berharap dengan kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk Meminimalisir Konflik Perselisihan Hubungan Industrial, Memperkuat Kerjasama serta Keterbukaan antara Pihak Pekerja dan Perusahaan.

"Dengan terhindarnya konflik maka akan berpengaruh terhadap upaya peningkatan produktifitas kerja," katanya.

Pada kegiatan ini juga dihadiri Narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Hj Yulia Qamariyanti.


Komentar