DPMD Sosialisasikan Peraturan Bupati Banjar Tentang Kerja Sama Desa

MARTAPURA, InfoPublik - Diharapkan desa dapat memahami bagaimana tata cara kerja sama desa sesuai dengan peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa dan Bimbingan Teknis Kerja Sama Desa se-Kabupaten Banjar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar diwakili Plt Sekretaris Gt.M Chandra pada sosialisasi yang dihadiri APDESI dan  BKAD Se-Kabupaten Banjar, di Hotel Delima Kertak Hanyar, Rabu (19/2/2025).

"Adanya sosialisasi ini kami berharap para peserta dapat memahami secara tekstual maupun kontekstual terhadap peraturan Bupati," ujar Chandra.

Chandra mengharapkan dari kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan memahami bagaimana tata cara kerja sama desa.

"Dengan pengetahuan ini sehingga hal yang dikerjasamakan akan lebih optimal dalam kebermanfaatannya bagi masyarakat dan desa," ungkapnya.

Pada kegiatan ini juga dihadirkan narasumber dari Inspektorat dengan materi perencanaan, penyusunan kegiatan untuk BKAD, penyusunan regulasi terkait kerja sama desa serta pengelolaan keuangan dalam kerja sama desa. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar