![](https://infopublik.banjarkab.go.id/posts/Ns2KN500u7JjS3HJdJB7rIW8NoiE9ZTLmGZDzo8n.jpeg)
Disdukcapil Banjar Sosialisasikan Kebijakan Pelayanan Pencatatan Sipil di Tatah Makmur
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar memberikan Sosialisasi bagi perangkat desa terkait Kebijakan Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Kecamatan Tatah Makmur, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan serta prosedur pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait dengan akta kelahiran dan akta kematian.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
"Kami ingin masyarakat, khususnya orangtua, memahami manfaat memiliki akta kelahiran dan akta kematian. Akta kelahiran sangat penting untuk anak, karena dengan memiliki akta kelahiran, anak dapat melanjutkan pendidikan, bekerja, menikah, dan banyak hal lainnya di masa depan," ujar Widi.
Selain itu, Widi menekankan pentingnya peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, terutama bagi penduduk usia 0 hingga 18 tahun. Menurutnya, setiap anak berhak memiliki akta kelahiran yang menjadi bukti sah identitas mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Tatah Makmur, yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi tentang pentingnya administrasi kependudukan di masyarakat.