
Perlindungan Hukum Bagi Guru, Kecamatan Karang Intan dan PGRI Teken MoU
KARANG INTAN, InfoPublik - Pemerintah Kecamatan Karang Intan bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Karang Intan menggelar sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan hukum bagi guru di Gedung Pokogonco Akhmad Karang Intan, Kamis (13/2/2025).
Ketua PGRI Cabang Karang Intan Robani menyampaikan pentingnya MoU ini sebagai langkah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada para guru dalam menjalankan tugasnya.
"Perlindungan hukum bagi guru sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. MoU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan dan keamanan guru," ujarnya.
MoU ini berisi berbagai ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi guru, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan atau intimidasi terhadap guru. Selain itu, MoU juga mengatur tentang pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum terkait dengan tugasnya. ‘
"Kami ingin memastikan bahwa setiap guru di Kecamatan Karang Intan mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak merasa takut dalam menjalankan tugasnya, kami bekerjasama dengan Polres Banjar bekerjasam untuk menghindari hal yang tidak di inginkan,” tambah Sekretaris Kegiatan Sosialisasi Humaidi.
Camat Karang Intan H.Pusaro Riyanto menyambut baik adanya MoU ini. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Banjar dalam menyusun MoU perlindungan hukum bagi guru. Kami berharap MoU ini dapat memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para guru di seluruh Kecamatan Karang Intan," katanya.
Salah satu guru yang hadir Azwar, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya MoU ini.
"Kami merasa lebih tenang dan aman dengan adanya perlindungan hukum ini. Semoga MoU ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kami sebagai guru," katanya. (IP.Banjar.Brigade Karang Intan/Hernadi)