MUSYAWARAH DESA TANGKAS TETAPKAN APBDes DAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Martapura Barat, 11 Februari 2025 – Pemerintah Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tangkas dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta perwakilan dari pemerintah kecamatan.

 

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Tangkas beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga desa. Kecamatan Martapura Barat turut hadir yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial, Ibu Masdinah, S.Sos.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tangkas menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun dengan mengutamakan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, proses seleksi penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

 

Sementara itu, Ibu Masdinah, S.Sos., selaku perwakilan dari Kecamatan Martapura Barat, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang akuntabel dan transparan. “Kami mengapresiasi musyawarah desa yang telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Semoga program-program yang disusun dalam APBDes 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh warga,”

 

Dengan telah ditetapkannya APBDes dan penerima BLT Dana Desa 2025, diharapkan program-program pembangunan dan bantuan sosial yang telah dirancang dapat berjalan optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tangkas.


Komentar