MUSYAWARAH DESA TANGKAS TETAPKAN APBDes DAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Martapura
Barat, 11 Februari 2025 – Pemerintah Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat,
menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) serta penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini
berlangsung di Balai Desa Tangkas dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat
serta perwakilan dari pemerintah kecamatan.
Musyawarah
ini dihadiri oleh Kepala Desa Tangkas beserta perangkatnya, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan
warga desa. Kecamatan Martapura Barat turut hadir yang diwakili oleh Kasi
Kesejahteraan Sosial, Ibu Masdinah, S.Sos.
Dalam
sambutannya, Kepala Desa Tangkas menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2025
disusun dengan mengutamakan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, proses seleksi penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan
dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan
bantuan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Sementara
itu, Ibu Masdinah, S.Sos., selaku perwakilan dari Kecamatan Martapura Barat,
dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang
akuntabel dan transparan. “Kami mengapresiasi musyawarah desa yang telah
dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Semoga
program-program yang disusun dalam APBDes 2025 dapat berjalan dengan baik dan
memberikan manfaat bagi seluruh warga,”
Dengan
telah ditetapkannya APBDes dan penerima BLT Dana Desa 2025, diharapkan
program-program pembangunan dan bantuan sosial yang telah dirancang dapat
berjalan optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tangkas.