Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi Kembali Dilaksanakan DPMD Banjar

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi di aula kantornya, Martapura, Senin (10/2/2025). 

Di hari ketiga sosialisasi ini, DPMD Banjar mengundang Kecamatan Pengaron dan Kecamatan Sungai Pinang pada sesi pertama, Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Paramasan di sesi kedua sosialisasi pada hari ini.

Kepala Dinas PMD Syahrialludin mengatakan kegiatan sosialisasi pada hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan hari sebelumnya.

"Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang penamaan rupa bumi dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 untuk kegiatan penegasan dan penetapan batas Desa," ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini Kabid Pemdes Hafizh, Direktur Aglonema Delta Dafi, Camat Sungai Pinang Marwata, Camat Aluh-Aluh Aditya beserta Kasi Pemerintahan Mas'ud, Camat Paramasan, Camat Pengaron yang diwakili Kasi Pemerintahan Leo, Pambakal beserta Sekretaris Desa.


Komentar