DPMD Banjar Kembali Sosialisasikan Kebijakan Penamaan Rupabumi pada Kecamatan

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi di aula kantornya, Martapura, Jumat (7/2/2025).

Kegiatan ini menyasar Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Telaga Bauntung pada sesi I dan pada Sesi II Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Aranio.

Kepala DPMD Banjar Syahrialludin mengatakan kegiatan lanjutan ini yaitu Penamaan Rupabumi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

"Nantinya Data ini bermanfaat untuk pembangunan Desa dan Pembangunan Kabupaten dalam Bentuk Sistem Informasi Geospasial," ujar Syahrial saat membuka acara.

Dijelaskan Syahrial, Pemkab Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari dengan agenda sosialisasi pada hari ini.

Hadir pada kegiatan ini Kabid Pemdes Hafizh, Direktur Aglonema Delta Dafi, Camat Simpang Empat yang diwakili Kasi Pemerintahan Usay, Pambakal beserta Sekretaris Desa Kecamatan. 


Komentar