DKUMPP Banjar Tera Ulang Unit PUBBM SPBU Batas Kota

MARTAPURA, InfoPublik - Menindaklanjuti Surat Permohonan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) PT. Telaga Silaba di Martapura.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melaksanakan Tera Ulang PUBBM di SPBU 64.706.01  Batas Kota Jalan A. Yani  Km. 36 Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Selasa (4/2/2025).

Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati diwakili Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Ahmad Baihaqi mengatakan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran volume agar sesuai atau  memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan  Pemerintah.

"Dari hasil pengujian yang dilakukan sebanyak 12 Nozel, Semua Nozel pada PUBBM sebagai alat penyaluran BBM berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya penyimpangan  yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) terhadap jumlah cairan yang seharusnya," terangnya.

Ditekankan Baihaqi, dengan kondisi tersebut, mesin pompa ukur BBM milik SPBU PT. Telaga Silaba dinyatakan SAH dan dapat digunakan untuk menyalurkan BBM kepada konsumen yang ditandai dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2025, sticker telah di tera ulang dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).

"Dengan adanya Tera Ulang PUBBM di setiap SPBU diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya  masyarakat Kabupaten Banjar," tutupnya.


Komentar