Permudah Penatausahaan, Aplikasi Sitapai Gambut Dipersiapkan

GAMBUT, InfoPublik - Kecamatan Gambut laksanakan Desk Implementasi Aplikasi SITAPAI Gambut Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Kecamatan, Rabu (8/1/2024)

Kegiatan ini dalam rangka persiapan penatausahaan keuangan Kecamatan Gambut Tahun 2025. Desk Implementasi ini sekaligus langkah kerja awal dengan melakukan Pengisian Master Data (Data Pegawai, Data Kegiatan, Data Rekening Belanja dan Penanggung jawab) dilanjutkan Data Anggaran Belanja,

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penggunaan SITAPAI dalam pengelolaan anggaran di instansi pemerintah, khususnya di Kecamatan Gambut, agar dapat mempermudah pelaporan dan pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien.

Menurut salah satu Tim pengembang Sitapai Gambut Alpian Hidayat, aplikasi ini aman diakses karena menggunakan Akun Google masing-masing Kelurahan dan Kecamatan Gambut, dan ini merupakan kegiatan uji coba dan pengembangan Aplikasi Sitapai Gambut 2024. Nanti akan dilanjutkan desk input pelaksanaan penatausahaan.

Operator Kelurahan Gambut Sholihin merasa dimudahkan dengan adanya Aplikasi ini karena seluruh informasi data penatausahaan tergambar dalam Aplikasi Sitapai. yang mempermudah pencarian data dan control. Missal pencarian realisasi belanja, sisa anggaran, STPJB, rekon pajak dan data lainnya.

Menurut Sekretaris Camat Gambut Ramdani, Desk Implementasi Aplikasi SITAPAI gambut yang diikuti oleh 2 Kelurahan di Kecamatan Gambut merupakan pengembangan dari Inovasi Perubahan oleh Kecamatan Gambut, pada tahun 2025.

"Inovasi ini dikembangkan agar penatausahaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan terintegrasi, sehingga mempermudah kontrol bagi Kecamatan dan mempermudah pencarian data bagi Kelurahan," ujarnya.

Hadir dalam Kegiatan Kepala Sub. Bagian Perencanaan Keuangan dan Aset Jaka Umbara, Sekretaris Kelurahan Gambut Rahmadi, Sekretaris Kelurahan Gambut Barat Ade Mulyadi, Bendahara dan operator Kecamatan dan Kelurahan. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar