11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal 2024

KARANG INTAN, InfoPublik - 11 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus natal tahun 2024. Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, Rabu (25/12/2024).

Terhubung secara virtual, seluruh peserta menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada pemberian remisi khusus tersebut.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.

Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali ke masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya,” lanjutnya.


Besaran remisi bervariatif, mulai dari satu hingga dua bulan. Remisi satu bulan untuk 7 orang, satu bulan setengah untuk 3 orang dan dua bulan untuk 1 orang.

Salah seorang warga binaan penerima remisi WP mengungkapkan terima kasih atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.

“Terima kasih untuk Lapas Narkotika Karang Intan telah memfasilitasi kami untuk beribadah natal dan kami juga mendapatkan remisinya,” tutupnya.


Komentar