Sosialisasi Tanggap Bencana dan Penegakan Perda Bantaran Sungai di Tatah Makmur

MARTAPURA, InfoPublik – Kecamatan Tatah Makmur menggelar acara sosialisasi mengenai tanggap bencana dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan di atas bantaran sungai, di aula UPK PNPM Tatah Makmur, Kamis (19/12/2024).

Acara dihadiri oleh warga setempat, Pambakal, Forkopimcam, serta narasumber dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Satpol PP Kabupaten Banjar, dan BPBD Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tatah Makmur, Wahyudi DN, yang mewakili Camat menyampaikan bahwa Kecamatan Tatah Makmur sering menerima pengaduan mengenai pelanggaran peraturan daerah, seperti pembangunan bangunan di sekitar sungai, penangkapan anakan ikan yang dilindungi, dan kejadian banjir yang rutin melanda wilayah ini.

"Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan yang ada dan melibatkan mereka dalam penegakan aturan serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana banjir," ujarnya.

Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan dari Dinas PUPRP Banjar, Yudi Riswandi,
dalam paparannya mengingatkan bahwa Kabupaten Banjar memiliki peraturan daerah yang melarang pembangunan di sempadan sungai. 

"Penting untuk mensosialisasikan peraturan ini agar masyarakat tidak terdampak secara negatif apabila melanggar," jelasnya.

Sementara itu, Agus Hariyanto, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP, menegaskan bahwa Satpol PP bertugas mengawal pelaksanaan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan bangunan di bantaran sungai.

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa berujung pada pembongkaran bangunan, yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

Masih di tempat yang sama, Plt. Kalak BPBD Kab. Banjar, Agus Siswanto dalam paparannya yang disampaikan oleh Rio Nanang Hermawan menekankan bahwa penanggulangan bencana, terutama banjir, memerlukan sinergi dari berbagai pihak. 

Menurutnya, pembangunan yang tidak terkontrol di bantaran sungai dapat mempersempit aliran sungai, yang berpotensi menyebabkan banjir. 

"Banjir bukan hanya masalah lokal, tetapi juga terkait dengan perubahan iklim global yang semakin memperburuk situasi. Oleh karena itu, pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat sangat penting untuk mengurangi dampak bencana," katanya.

Dijelaskan Rio, peraturan daerah yang mengatur pembangunan di bantaran sungai perlu ditegakkan secara komprehensif. Hal ini sangat penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar, seperti meluapnya air yang seharusnya mengalir di sungai dan menggenangi pemukiman serta persawahan.

Kapolsubsektor Tatah Makmur, Tri Wahyudi, dan Danramil Tatah Makmur, Lili Suherli, memastikan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mendukung implementasi peraturan yang ada. (Norhasanah/BPBD_Kab.Banjar)


Komentar