Kecamatan Gambut Laksanakan Evaluasi APBDes 2025

GAMBUT, InfoPublik - Evaluasi Rancangan APBDesa dilakukan oleh Kecamatan Gambut untuk mengkaji kesesuaian Rancangan APBDesa dengan regulasi yang berlaku dan efesiensi pelaksanaan kegiatan desa.

Pelaksanaan Evaluasi APBDes T.A 2025 oleh Tim Evaluasi Kecamatan Gambut ini dilaksanakan di Aula Kecamatan secara bertahap dan terjadwal selama tiga hari

Tim Evaluasi Kecamatan terdiri dari Unsur Kecamatan dan Pendamping Desa. Menurut Pendamping Desa Iswara Wahyuni, Tujuan dan pentingnya Evaluasi adalah Keselarasan dengan Peraturan perundang-undangan, Efisiensi dan efektivitas anggaran, di Pencegahan penyimpangan dan Transparansi dan akuntabilitas.

Adapun bidang yang dievaluasi adalah penyelenggaraan Pemdes, Pelaksanaan Pembangunan, Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Evaluasi terhadap 12 desa se Kecamatan Gambut. Pada hari ini desa yg dilakukan evaluasi RAPBdesa adalah desa Keladan Baru, Guntung Papuyu, Guntung Papuyu dan Malintang. Dilanjutkan besok hari Jumat dan Selasa.

Setelah selesai  dilakukan evaluasi RAPBDesa dan telah sesuaikan maka akan diajukan kembali ke BPD untuk mendapat persetujuan akhir.

Dari tim evaluasi Kecamatan Gambut memberikan masukan terkait tehnis pelaksanaan dan menyarankan  pengelolaan keuangan desa yang transparan, pemberdayaan partisipasi  masyarakat, peningkatan kapasitas SDM desa.

Camat Gambut Ahmad Fauzan menyampaikan dasar hukum kegiatan ini adalah Perbup 54 tahun 2018, sebagai mana pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Bupati mendelegasikan wewenang dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes kepada camat.

"Evaluasi ini memiliki sasaran untuk memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan desa tentang APBDesa," ujar Fauzan, Kamis (19/12/2024).

Sekretaris Camat Gambut Ramdani, menyampaikan, evaluasi rancangan APBDesa tahun 2025 merupakan proses penting untuk memastikan penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Pambakal Desa Keladan Baru menyampaikan untuk kegiatan evaluasi APBDes bersama Sekretaris Desa Helmi, Bendahara Desa Sufian Sauri dan Kepala Urusan umum dan Perencanaan Muhammad Ridwan serta Anggota BPD Masrani.

"Kegiatan evaluasi APBDes 2025 ini kami mendapat bimbingan dari Tim Evaluasi, salah satunya kami diberitahu ada sebagian suatu bidang belum teranggarkan. Manfaatnya bisa melaksanakan perbaikan sebelum diajukan kepada BPD untuk menetapkan kegiatan yang dilakukan dilaksanakan di 2025," katanya. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar