DKUMPP Banjar Lakukan Pendataan IKM di Abumbun Jaya dan Pemakuan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan pendataan dan monitoring Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Desa Abumbun Jaya dan Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data IKM dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri, Zairina Fitriani, mengungkapkan bahwa beberapa IKM mengalami kesalahan dalam mengisi data usaha dan pemilihan alamat dan kode KBLI saat mendaftar di OSS. Hal ini menyebabkan data IKM tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Menurut Zairina, kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang kode KBLI yang tepat menjadi penyebab utama.
Selain itu, di Desa Pemakuan, ditemukan banyak pengolah sagu yang belum memiliki izin usaha, meskipun usaha tersebut telah dilakukan secara turun temurun.
Zairina berharap perajin sagu yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebaiknya diberikan pendampingan dan fasilitasi untuk mengurus perizinan tersebut melalui sistem OSS.
"Pemerintah dapat menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan untuk memudahkan perajin dalam memahami proses pendaftaran NIB dan pentingnya legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, para perajin sagu akan lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan, pemasaran, serta perlindungan hukum, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan usaha mereka secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing di pasar," ungkapnya
Sementara itu Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati menjelaskan sebagai bagian dari upaya pengembangan dan pemberdayaan IKM di Kabupaten Banjar, kami menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha, khususnya di sektor pengolahan sagu, yang belum memiliki izin usaha seperti NIB.
"Hal ini tentu menghambat akses mereka terhadap berbagai fasilitas yang dapat mendukung pengembangan usaha, seperti pembiayaan dan peluang pasar," ujar Made
"Kami berharap para perajin dapat segera menyadari pentingnya legalitas usaha, karena memiliki NIB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga membuka pintu untuk berkembang lebih luas di pasar lokal maupun nasional," pungkasnya.