Pelajari Layanan Perizinan Umun dan Bangunan, DPMPTSP Kampar Sambangi MPP Barokah
MARTAPURA, InfoPublik – DPMPTSP Kampar melaksanakan kunjungan untuk koordinasi dan sharing terkait Layanan Perizinan Umum dan Perizinan Bangunan Gedung di Mal Pelayanan Publik Barokah Kabupaten Banjar, Senin (9/12/2024).
Kepala Bidang Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan, Khairiana menyambut kedatangan DPMPTSP Kampar.
Khairiana, menyampaikan DPMPTSP Kabupaten Banjar sesuai Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan.
"DPMPTSP memiliki 1.213 jenis layanan yang terdiri dari Persyaratan dasar perizinan berusaha yang terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari 10 Sektor dengan 1.102 KBLI, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang terdiri dari 7 sektor, serta Perizinan dan Non Perizinan Lainnya," jelasnya.
Untuk keseluruhan layanan sudah online seluruhnya, baik melalui aplikasi yang disiapkan oleh pusat seperti oss dan simbg ataupun aplikasi mandiri. (IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP)