DKUMPP Banjar Dukung Pelaku Usaha Mikro Miliki Izin Bagi Usahanya

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar didampingi pelaku usaha mengikuti penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Balai Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/12/2024).

Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menerangkan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil sehingga akan lebih memahami pentingnya payung hukum bagi usahanya. 

"Pentingnya payung hukum bagi usaha mereka sehingga setiap pelaku usaha mikro di harapkan memiliki perlindungan hukum sekurang-kurangnya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar (BPOM), Sertifikasi Halal, Sertifikasi P-IRT dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," ujar Made, Sabtu (7/12/2024).

Made juga menekankan peserta agar memahami pentingnya penyuluhan hukum yang sudah diberikan.

"DKUMPP terus berupaya memfasilitasi pelaku usah membuat perizinan, sehingga para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan izin-izin bagi usahanya," tutupnya.


Komentar