
DKUMPP Pastikan Tiga SPBU di Kecamatan Simpang Empat Aman Jelang Nataru
MARTAPURA, InfoPublik - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan pengawasan di sepanjang jalan A. Yani di tiga SPBU di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (5/12/2024).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP ) Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen pengguna bbm di SPBU.
"Standar kami lakukan bahwa batas kesalahan yang diizinkan untuk pompa ukur bbm adalah sebesar 0,5% dari volume yang ditransaksikan. Jika melebihi nilai tersebut maka pelaku usaha dianggap melanggar undang undang metrologi legal dan dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun," terang Made secara terpisah menerangkan.
Disebutkan Made, pihaknya juga bersyukur, berdasarkan hasil pengawasan di semua SPBU di kecamatan Simpang Empat tidak ditemukan pelanggaran.
"Masyarakat jangan khawatir DKUMPP Banjar menjamin kemanan dan tidak ada pelanggaran pada SPBU di kecamatan Simpang Empat," tutup Made.