Jaga Stabilitas Harga, DKUMPP Lakukan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi
MARTAPURA, InfoPublik - Guna mendukung upaya pencapaian sasaran produksi pertanian yang terus meningkat, pemerintah memfasilitasi berbagai prasarana dan sarana pertanian, antara lain subsidi pupuk untuk sektor pertanian.
Pupuk merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu untuk disubsidi. Secara historis, kebijakan subsidi pupuk bersifat dinamis sesuai dengan kondisi lingkungan strategis.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), khususnya dibidang perdagangan adalah dengan melakukan kegiatan pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida bersubsidi yang dilaksanakan di 12 wilayah kecamatan di Kabupaten Banjar pada :
1) 13 Nopember 2024 ke wilayah Kec. Gambut & Kec. Kertak Hanyar
2) 14 Nopember 2024 ke wilayah Kec. Beruntung Baru & Kec. Tatah Makmur
3) 15 Nopember 2024 ke wilayah Kec. Astambul, Kec. Karang Intan dan Kec. Aranio
4) 19 Nopember 2024 ke wilayah Kec. Simpang Empat dan Kec. Cintapuri Darussalam
5) 28 Nopember 2024 ke wilayah Kec. Beruntung Baru dan Kec. Tatah Makmur
Menurut Kabid Perdagangan H. Uhibbul Huda subsidi pupuk diberikan dalam bentuk penyediaan dana yang menutupi selisih antara harga pokok produksi pupuk dengan HET untuk petani yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan subsidi pupuk diarahkan untuk mencapai tujuan :
1) meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi;
2) meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi ini, dapat mendorong peningkatan produktivitas dan produksi pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani.