Bagian Hukum Setda Banjar Sosialisasikan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Gambut
GAMBUT, InfoPublik- Bagian Hukum Setda Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Gambut, Senin (25/11/2024).
Menurut Pimpinan Tim Sajaratil Aslin ada 3 Produk Hukum Daerah yang disosialisasikan, yaitu :
1. Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelernggaraan Kearsipan dengan narasumber Muslimah
2. Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dengan narasumber Sri Muliana, dan
3. Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar, dengan narasumber Fajar Hernawan.
Tahun 2024 ini ada 11 Kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi, dan Kecamatan Gambut adalah Kecamatan terakhir lokasi kegiatan sosialisasi.
Sementara Camat Gambut diwakili Sekretaris Kecamatan Gambut Ramdani mengucapkan terimakasih kepada Bagian Hukum Setda Banjar atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi produk hukum di Kecamatan Gambut, karena ini sangat bermanfaat bagi ASN di kecamatan, aparat Desa dan Kelurahan dalam upaya memberikan layanan yang baik kepada Masyarakat.
Selanjutnya Ramdani meminta agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga dapat menambah pengetahuan terkait regulasi yang ada di Kabupaten Banjar.
Bagian akhir peserta yang dianggab paling aktif oleh panitia mendapat kenang-kenangan mendapatkan hadiah, yaitu lima penanya dalam acara.
Hadir pada kesempatan tersebut Koramil 1006-10 Gambut, Kasi, Kasubbag dan staf Kecamatan, Pambakal dan Lurah se Kecamatan Gambut, Sekretaris Desa se Kecamatan Gambut, PD dan PLD. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).