Disdukcapil Sosialisasikan Pentingnya Kelengkapan Data Kependudukan di Karang Intan

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar bersama dengan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan dan Pengadilan Agama Martapura melakukan sosialisasi terkait Administrasi Kependudukan di Kecamatan Karang Intan, Selasa (19/11/2024).

 

Pada kegiatan tersebut dijelaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap tentunya sangat diperlukan dalam berbagai aspek diantaranya adalah sebagai identitas resmi, akses layanan publik dan masih banyak lainnya. Namun masih banyak warga khususnya di wilayah Kabupaten Banjar yang masih belum memahami pentingnya memiliki data kependudukan yang lengkap.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar menyampaikan pentingnya memiliki identitas atau dokumen kependudukan yang lengkap dimulai dari identitas pada kartu keluarga yang di mulai dari NIK (Nomor identitas kependudukan), akta kelahiran, Kartu identitas anak (KIA) Ktp-elektronik sampai dengan meninggal yaitu akta kematian.

 

"Memiliki KTP elektronik (e-KTP) sangat penting karena memiliki banyak manfaat dan fungsi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam konteks administrasi pemerintahan yaitu, Identitas Resmi dan Legalitas, Kemudahan Akses Layanan Publik, Integrasi Data Nasional, Pencegahan Penyalahgunaan Data, Syarat Pemilu dan Kegiatan Demokrasi, Keperluan Hukum dan Mendukung Kebijakan Pemerintah," ujar Azwar.

 

Ditambahkannya bahwa dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan benar bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dan perlindungan yang setara.

 

"Kami berharap semua elemen masyarakat akan memilki kesadaran akan pentingnya data kependudukan yang lengkap, sehingga seluruh masyarkat kabupaten Banjar bisa terpenuhi terkait data Administrasi Kependudukanya," tutup Azwar.

 

Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh seluruh kasi pemerintahan dari 26 desa di wilayah kecamatan Karang Intan, bidan di puskesmas Karang Intan 1 dan anggota PKK kecamatan Karang Intan.

 

Perlu diketahui bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tidak dipungut biaya apapun atas layanan yang diberikan,dan untuk menjaga integritas dimohon agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat maupun pegawai Disdukcapil Kabupaten Banjar.


Komentar