Optimalisasi Barang Milik Daerah, BPKPAD Banjar Luncurkan Inovasi "LAPERMAN"
MARTAPURA, InfoPublik - Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Melalui Layanan Persetujuan Pemanfaatan (LAPERMAN), di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar, Jumat (1/11/2024) pagi.
Adapun sosialisasi pemanfaatan barang milik daerah melalui LAPERMEN bertujuan memberikan pemahaman dan prosedur/tatacara kepada satuan kerja perangkat daerah dalam memanfaatkan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya yang belum/tidak digunakan dalam tupoksi perangkat daerah dalam rangka memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi fakta integritas penggunaan BMD atau fasilitas kantor yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. M. Hilman.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKPAD Banjar, M. Fahroel Razy menjelaskan bahwa Pemanfaatan BMD dilaksanakan dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna dan Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur.
Pemanfaatan BMD ini memberikan manfaat bagi Pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerah dan menunjang laporan keuangan pemerintah daerah yang baik," ujar Fahroel.
Fahroel juga menekankan bagi SKPD pengguna barang mendapatkan layanan yang mudah dan sesuai prosedur yang diamanatkan dalam permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Semoga sosialisasi ini, SKPD dapat memahami prosedur dan tatacara dalam pemanfaatan barang milik daerah dan persyaratan dalam pengajuan persetujuan pemanfaatan," harap Fahroel.
Adapun peserta sosialisasi seluruh SKPD lingkup Pemkab Banjar dari Badan, Dinas, RSUD, Kecamatan, unsur bagian Setda Banjar, Kelurahan dan UPT Dinkes (Puskesmas) berjumlah 151 orang dengan narasumber dari Bidang Pengelolaan BMD BPKPAD Kab. Banjar.