Pembinaan Laporan Pajak Untuk Bantuan Keuangan Partai Politik 2024

MARTAPURA, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar melalui Bidang Polidagri menggelar Pembinaan Laporan Pajak Untuk Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024, di Aula Bakesbangpol Banjar. Selasa (29/10/2024).

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Rusydah mewakili Plt. Kepala Badan, Hadir dalam Kegiatan ini narasumber dari BPKPAD Banjar, Sukamto dan Adi, Peserta yang berhadir perwakilan dari 11 Partai di Kabupaten Banjar yang terdaftar. 

 

Rusydah menyampaikan Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan Pasal 32 Permendagri 36 Tahun 2018.

 

Sukamto juga mengingatkan agar partai politik taat dalam membayar pajak, hal ini perlu diperhatikan.

 


Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi kebijakan pendanaan partai politik dan mendorong terciptanya demokrasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

 

“Pembiayaan negara yang diberikan kepada partai politik harus tidak hanya memadai, tetapi juga disertai dengan mekanisme pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

 

Pemerintah daerah diminta untuk mendorong Partai Politik agar tepat pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terus berupaya untuk mendorong kebetesijakan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memadai guna memperbaiki tatanan sistem politik dan demokrasi. (Brigade/YT)


Komentar