DKUMPP Lakukan Pendataan dan Pemantauan IKM di Cintapuri Darusallam dan Karang Intan

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melaksanakan pemetaan dan pemutakhiran data serta pemantauan dalam rangka pengawasan dan pengendalian bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perusahaan/ Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Banjar, Rabu (23/10/2024).

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Perindustrian DKUMPP Banjar yaitu Kepala Bidang Perindustrian Hj. Taslam Muzakiah, Kasi Pengendalian Izin Usaha Industri Muhammad Fahruzzaini, Kasi Pengelolaan Sistem Informasi Industri Zairina Fitriani serta Staf Bidang Perindustrian selama dua hari dari 23 s.d 24 Oktober 2024 di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Karang Intan.

 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendata, mengetahui jumlah pelaku dan macam usaha IKM yang ada di wilayah Kecamatan dan Desa apakah ada usaha industri baru dan memonitoring industri yang sudah ada, apakah masih aktif, ada kendala atau sudah tidak beroperasi lagi, yang nantinya akan menjadi database IKM di Kabupaten Banjar.

 


Pada proses pendataan yang telah dilakukan, Tim Pendataan menemui pelaku IKM yang bergerak di Depo Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang berada di wilayah kecamatan Cintapuri Darussalam, lebih tepatnya di Desa Cintapuri. Pendataan yang dimaksud meliputi modal kerja, mesin/peralatan yang digunakan, dan kapasitas produksi per tahun.

 

Selain Pendataan IKM, Bidang Perindustrian DKUMPP juga melaksanakan kegiatan Pemantauan dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada IKM yang ada di Kabupaten Banjar.

 

Taslam Muzakiah menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan yang tertuang di peraturan permenperin nomor 9 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yaitu Pelaku Usaha memiliki akun SIINas dan menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui SIINas.

 

Dijelaskan Taslam Kesesuaian kepemilikan usaha, Kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha Perizinan Berusaha, Kesesuaian kegiatan  usaha dengan skala usaha pada Perizinan Berusaha, Kesesuaian fasilitas produksi dengan kapasitas sesuai dengan perizinan berusaha, dan adanya sertifikat – standarisasi produk  seperti  PIRT, Halal, Merek, BPOM, SIPA, SNI , Laporan Hasil Uji Lab dan persyaratan lain sebagainya menyesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha.

 

"Hasil pengawasan dan pengendalian di lapangan, ditemui beberapa data pelaku usaha yang masih belum sesuai terutama nomor telepon yang di cantumkan pada NIB tidak menggunakan nomor telepon pemilik, Alamat yang dicantumkan tidak sesuai/sudah berpindah alamat, pemilihan KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, belum melakukan pemenuhan kewajiban berusaha,  sertifikat - standarisasi produk belum lengkap/dipenuhi. Terkait temuan di lapangan maka dilakukan pembinaan dan saran saran perbaikan oleh tim wasdal," kata Taslam

 

Di tempat terpisah, Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Pendataan dan Pemantauan, Pengawasan Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi IKM di Kabupaten Banjar.

 


Ditekankan Made, ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah bagi kemajuan IKM dalam melengkapi syarat-syarat perizinan sehingga mampu mengembangkan skala usahanya dan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan pendataan dan wasdal ini mampu mengakomodir pembinaan yang lebih intensif serta memberikan inovasi – inovasi untuk menumbuhkan pelaku IKM serta sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan pemerintah untuk mengembangkan Industri Kecil dan Menengah yang ada di Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (Akhmadrifa’ie/brigade/dkumpp2024)


Komentar