Inspektorat Banjar Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Dishub Banjar
MARTAPURA, InfoPublik – Dalam rangka pengamanan dan pengawasan Barang Milik Daerah Tim Inspektorat Daerah melaksanakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang di pimpinnya.
Kegiatan Pemeriksaan tersebut menyangkut Pendataan Kendaraan Dinas baik Roda dua, Tiga maupun Empat serta pemegang yang bertanggung jawab atas kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar terdiri dari tiga orang Syahran, Henny Pusparini dan Siswati Oktia Hariani.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana juga melakukan pendampingan terhadap Pemeriksaan tersebut dan juga ikut serta memberikan keterangan kondisi Kendaraan yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar memiliki Kendaraan Dinas Berupa Roda dua, Roda Empat, Kendaraan Khusus dan Speed Boat yang mana beberapa kendaraan tersebut dengan Kondisi Rusak Ringan Sampai Rusak Berat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar mendapat beberapa catatan dari Inspektorat Daerah serta diharapkan segera menindak lanjutinya. (Brigade/Dishub/Aldi)