Tiga Kecamatan Tandatangani Kerja Sama Hak Akses Data Adminduk Dengan Disdukcapil

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tiga Kecamatan, di Halaman Kantor Bupati Banjar, Selasa (1/10/2024).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Kepala Disdukcapil Banjar Azwar dengan Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Gambut dan Kecamatan Sungai Tabuk disaksikan langsung oleh Penjabat sementara Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen usai pelaksanaan apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

"Sesuai dengan Peraturan dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 Surat persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/11714/Dukcapil tahun 2024 bahwa pihak-pihak terkait bisa dilakukan persetujuan permohonan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan," jelas Azwar.

Dikatakan Azwar, tujuan PKS adalah salah satu bagian mempercepat akses data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam layanan dilingkup tugas kecamatan untuk mempermudah warga Kabupaten Banjar. 

"Berdasarkan PKS tersebut kecamatan diberikan hak akses terbatas dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan oleh pemohon layanan," ujarnya.

Menurut Azwar dengan kemudahan hak Akses tersebut, bagi warga atau pemohon layanan bisa datang langsung ke kecamatan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil sehingga sangat membantu untuk mempercepat pemrosesan data Adminduk.

"Disdukcapil Kabupaten Banjar terus berupaya secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh warga Kabupaten Banjar dan berharap semua warga terpenuhi hak kepemilikan dokumen kependudukannya," pungkasnya.


Komentar