50 Pelaku Usaha di 11 Kecamatan Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
MARTAPURA, InfoPublik - Pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga tertuang pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standart dan/atau persyaratan kesehatan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati saat membuka Penyuluhan Keamanan Pangan, di aula kantornya, Martapura, Kamis (26/9/2024).
"Kegiatan ini juga sebagai fasilitasi mendapatkan P-IRT bagi usaha Mikro," ujar Made.
Made juga berharap dengan adanya penyuluhan keamanan pangan ini pada akhirnya bisa meningkatkan pengetahuan produsen pangan industry rumah tangga sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.
Sementara Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi menambahkan, dengan memiliki ijin P-IRT maka pelaku usaha akan memperoleh kepercayaan dari konsumen dan konsumen tidak akan ragu untuk memilih dan membeli produk olahan pangan tersebut.
"Kami meyakini jika pelaku usaha memiliki P-IRT maka konsumen akan semakin percaya dan tidak ragu membeli produknya," ucap Rudy.
Pada kegiatan ini diikuti 50 pelaku usaha dari 11 Kecamatan di Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Aluh-Aluh, Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Martapura, Martapura Barat, Martapura Timur, Sambung Makmur, Simpang empat Sungai Tabuk dan Karang Intan.
Penyuluhan ini juga diisi narasumber dari DKUMPP, Balai Besar Pengawas Obat dan makanan, Politeknik Kesehatan Banjarmasin, Dinas kesehatan Kabupaten Banjar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar. (Nurul / Info Publik / 2024)