DKUMPP Banjar Pantau Lokasi Pembangunan Alfamidi di Dua Kecamatan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melaksanakan cek lokasi permohonan gerai baru toko swalayan Alfamidi di dua kecamatan Jl. A. Yani km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat dan ldi Jl. A. Yani km 10 no 83 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari PT. Midi Utama Indonesia,Tbk (Alfamidi) sebagai pemohon Toko Swalayan.
"Berdasarkan kondisi di lapangan untuk cek lokasi di jl. A. Yani km 76 Desa Batu Balian luas tanah ukuran 50 m x 20 m terdapat bangunan bekas café yg akan dibangun ulang dengan tipe standar Alfamidi yang terletak dijalan nasional. Untuk hasil cek lokasi di jl. A. Yani km 10 Kelurahan Kertak Hanyar berupa lahan yang masih kosong dengan luas tanah ukuran 50 m x 17 m dan terletak di jalan nasional," terang perwakilan Alfamidi.
Kasi Bina Usaha dan Sumber Daya Manusia Rida Winda Agrifina menyampaikan pentingnya cek lokasi permohonan Gerai Baru Toko Swalayan adalah sebagai bahan pertimbangan untuk berdirinya Toko Swalayan tersebut, melihat langsung ke tempat lokasi rencana pembangunan Alfamidi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar," jelasnya.
Winda menjelaskan setelah selesai melaksanakan cek lokasi permohonan maka akan dilanjutkan dengan rapat ekspose untuk memaparkan masing-masing hasil dari cek lokasi. kemudian dilanjutkan penanda tanganan berita acara hasil ekspose. (Runani / Info Publik/ 2024)