DKUMPP-DPMPTSP Kolaborasi Inspeksi Kepatuhan Perizinan Usaha
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Inspeksi Lapangan ke Perusahaan dengan Lokasi proyek di Kabupaten Banjar.
Kegiatan Inspeksi Lapangan dilaksanakan oleh Tim Bidang Perindustrian DKUMPP Banjar diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri Muhammad Fahruzzaini beserta staf dan Tim dari DPMPTSP, Selasa (17/9/2024).
Fahruzzaini menyampaikan kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha. Inspeksi lapangan dilakukan dengan memeriksa dokumen perizinan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan proses kegiatan usaha.
Frekuensi inspeksi lapangan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah dan menengah rendah, inspeksi lapangan dilakukan sekali dalam setahun. Sementara untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, inspeksi lapangan dilakukan dua kali dalam setahun.
Adapun perusahaan yang di lakukan inspeksi lapangan antara lain :
1. PT. Tjokro Bersaudara Banjarindo berlokasi di Desa Gambut Barat Kec. Gambut
2. PT. Sinar Kencana Beton berlokasi di Desa Gambut Kec. Gambut
3. PT. Bintang Borneo Metalindo berlokasi di Desa Guntung Ujung Kec. Gambut
Kemudian dilakukan pemeriksaan kesesuaian nama yang tertera di NIB, lokasi usaha, KBLI yang dipilih serta kelengkapan dokumen persyaratan dasar seperti dokumen izin lokasi/ KKPR, dokumen Izin Lingkungan UKL UPL/ PKPLH, dokumen Izin bangunan/ PBG dan dokumen sertifikat layak fungsi (SLF).
"Selain itu kami juga memeriksa kelengkapan persyaratan khusus meliputi sarana produksi yang mengacu kepada K3 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai skala usaha, struktur organisasi dan job desk, pelayanan minimal pada konsumen/ PO pengendalian penjualan dan keluhan kapasitas, SIPA, sertifikasi SNI, sertifikat Halal, MUI, paten merek, hasil uji laboratorium, kapasitas terpasang mesin, akte notaris/AHU dan lain lain yang diperlukan dengan hasil memenuhi syarat/ masih berlaku dan juga melakukan pengecekan terhadap alur produksi dan proses penampungan bahan baku," terang Fahru. (Muzdalifah / Brigade Manis DKUMPP / Info Publik / 2024)