Desa Indrasari Ditetapkan Sebagai Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, InfoPublik - Desa Indrasari Martapura ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar oleh Ombudsman RI, Selasa (17/9/2024).
Pemilihan Desa Indrasari sendiri bertujuan mewujudkan pelayan publik yang berkualitas, bebas dari penyimpangan dan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level Desa.
"Seperti kita ketahui, Desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujar Saidi.
Menurut Saidi ditetapkannya Desa Indrasari Kecamatan Martapura sebagai Desa Anti Maladministrasi melalui program yang digagas oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan bertujuan untuk mewujudkan pelayan publik yang berkualitas, bebas dari penyimpangan dan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran.
"Oleh karena itu, kami akan terus mendorong seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Banjar untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga," ajak Saidi.
Saidi menambahkan salah satu dukungan Pemerintah Daerah adalah adanya program Smart Kampung MANIS yang merupakan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan melalui pelayanan mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.
"Ini menjadi bukti komitmen kami (Pemkab Banjar) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di Pemerintah khususnya di tingkat Desa," terang Saidi.
Selain itu Saidi juga menjelaskan desa memiliki peran yang strategis dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu segala bentuk Maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas.
"Semoga pendampingan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Ombudsman dapat terus berlanjut sehingga Desa-Desa yang belum terpilih saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari yang telah ditetapkan menjadi Desa Anti Maladministrasi. Bagi Perangkat Daerah terkait dapat selalu mendukung dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi," pungkas Saidi.
Hadir pada kegiatan ini Ombudsman RI, Bappenas RI, Kemendes PDTT RI, Perwakilan Ombudsman RI Prov.Kalimantan Selatan, Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Forkopimda Kab.Banjar, Dinas PMD Kalsel, Kepala BPS Kab.Banjar, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Banjar, SKPD Terkait Lingkup Pemkab.Banjar dan Camat Se-Kab.Banjar.