Saidi Mansyur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Se-Kabupaten Banjar

MARTAPURA, InfoPublik - Sebanyak 1.399 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Banjar dikukuhkan oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur bersama Wakilnya Habib Idrus Al Habsyi, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, Kamis (12/9/2024) pagi.

Penambahan Masa Jabatan bagi Anggota BPD ini merupakan Amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mana masa jabatan BPD yang mulanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Forkopimda Kab.Banjar, Instansi terkait, Camat Se-Kabupaten Banjar, Pambakal Se-Kabupaten Banjar dan Anggota BPD Se-Kabupaten Banjar. 

Bupati Saidi Mansyur mengatakan BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Menurutnya kesepahaman yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa akan menjadi kunci mewujudkan Pemerintahan Desa yang efektif, transparan dan akuntabel. 

"Menjaga suasana kondusif tentu tidaklah mudah dan menjadi baik pun begitu juga maka dari itu kami berharap semua yang menjadi bagian Pemerintah Daerah khususnya BPD memiliki kedudukan penting di Desa," pesan Saidi.

Bupati berharap Anggota BPD yang baru dikukuhkan menjadi garda terdepan yang berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga BPD menjadi wadah yang tepat dalam menyerap aspirasi serta gagasan masyarakat. 

Diakhir Bupati Banjar secara simbolis menyerahkan kendaraan operasional kepada perwakilan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Suharto BPD Pekauman Dalam.


Komentar