DKUMPP Pantau Harga dan Stok Bapokting

MARTAPURA, InfoPublik - Mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat, dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan.

 

Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat dan kemiskinan. Sementara itu, andil inflasi bapokting, khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga yang relatif lebih besar dibanding komponen lain.

 

Kabid Perdagangan Uhibul Huda menuturkan barang kebutuhan pokok ini merupakan komoditi yang dapat mengakibatkan inflasi.  

 

“Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DKUMPP salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting secara berkala, dengan tujuan agar dapat mengetahui harga terkini, arus distribusi, dan ketersediaan/stok barang pokok dan barang penting kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Banjar, baik itu kepada para distributor, usaha penggilingan padi, pergudangan milik investor serta pedagang bahan pokok besar lainnya,” jelasnya, Kamis (5/9/2024).

 

Dengan adanya pemantauan harga bapokting ini dapat mencegah lebih awal peningkatan kemiskinan dan menjaga daya beli masyarakat, serta meminimalisasi adanya inflasi.

 

“Untuk itu, kebijakan serta upaya stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting dilakukan secara intensif oleh Kemendag bersama pemerintah daerah dan K/L terkait lainnya.  Dimana pemantauan bapok di pasar rakyat tersebut menjadi indikasi awal kondisi stabilisasi harga dan ketersediaan bapok sehingga dapat dijadikan salah satu dasar dalam pengambilan keputusan dalam menjaga stabilitas harga dan inflasi di level yang telah ditargetkan,” katanya.

 

Diharapkan dengan adanya kegiatan pemantauan ini, para pelaku usaha dapat mempersiapkan penambahan pasokan dan stok guna mengantisipasi peningkatan permintaan serta mengambil keuntungan secara wajar dan tidak melakukan spekulasi harga dan penimbunan, sehingga system perdagangan yang sehat dapat berjalan dengan lancar dan lebih optimal. (Elok/Brigade Manis DKUMPP/Info Publik/2024)


Komentar