DKISP Gelar Rakor SP4N-LAPOR Implementasi Peraturan Menpan-RB
MARTAPURA, InfoPublik - Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Kabupaten Banjar.
Rakor dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang roadmap pembangunan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, di Aula Cakrawala DKISP, Selasa (20/8/2024) pagi.
Rakor dihadiri Kepala DKISP HM Aidil Basith, Kepala Bidang pengelolaan Informasi Publik Noor Syawli Syahri, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Yuanida Meldasari serta Sekertaris OPD dan BUMD se-Kabupaten Banjar.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith menyampaikan, untuk pengelolaan pelayanan publik, Pemkab Banjar telah secara berkesinambungan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui penanganan pengaduan masyarakat SP4N LAPOR yang masuk di Lingkup Pemkab Banjar, dan langsung ditujukan kepada pihak bersangkutan untuk segera dilakukan tindak lanjutnya aduan tersebut.
Dalam rakor Kepala Bidang IKP Syawli Syahri menyampaikan, tentang peran pejabat penghubung di OPD terkait, serta melakukan diskusi ringan tentang apa saja tugas dan tanggung jawab pejabat penghubung di tim koordinasi.
Ia berharap dilaksanakannya rakor tersebut semua OPD dan BUMD dapat melakukan tugasnya dengan baik, serta dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga semua OPD dan BUMD dapat melakukan tugasnya serta kualitas pelayanan publik kita di Kabupaten Banjar ini semakin optimal,” harapnya. (Media Center Banjar/Deya Hapsa/Man)