Fasilitasi NIB, DKUMPP Harapkan Pelaku Usaha Desa Cindai Alus Terdaftar Secara Legal

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Usaha Mikro pada Seksi Pendataan Potensi dan Fasilitasi Perizinan Usaha Mikro menggelar Sosialisasi Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Cindai Alus, Martapura, Selasa (20/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut juga hadir dan bersinergi dalam pemberdayaan dan pengembangan PUM dari pihak BPN yang sekaligus menyelenggarakan rapat Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria.

Selain itu hadir juga Pambakal Cindai Alus yang diwakili Sekretaris Desa, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pelaku Usaha Mikro yang berada di Desa Cindai Alus sebanyak 25 orang.



Dalam kesempatan ini, I Gusti Made Suryawati  mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, maka akan semakin banyak pelaku usaha yang terdaftar secara legal dan dapat memotivasi pelaku usaha mikro agar bisa lebih berkembang.

"Dengan mempunyai NIB maka pelaku usaha mikro bisa mengakses berbagai kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah baik itu dalam pengajuan kredit, pelatihan maupun pengurusan legalitas usaha berupa HKI (merek/hak cipta), P-IRT, Halal, ijin edar dan ijin lainnya," terang Made. (Nurul Hikmah /Brigade Manis DKUMPP/InfoPublik)


Komentar