Ciptakan Iklim Investasi Kondusif, DKUMPP Gelar Diseminasi Bagi Perusahaan dan IKM
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri bagi Perusahaan Industri atau IKM, di aula DKUMPP, Martapura, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini dikuti oleh 30 orang peserta dari masing-masing perusahaan atau pelaku usaha/IKM yang beroperasi di dalam wilayah Kabupaten Banjar yang diundang berdasarkan data yang ada pada system OSS Maupun SIINas.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan bahwa berdasarkan Permenperin No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
"Perusahaan industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, Menteri / Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian Terkait, Gubernur, dan Bupati / Walikota. Data Industri sebagaimana dimaksud disampaikan melalui SIIINas," terang Made.
Selain itu dikatakan Made, perusahaan Industri yang tidak mematuhi dan memenuhi kewajibannya serta menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala.
"Penyelenggaraan Bidang Perindustrian tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri," jelas Made.
Oleh sebab itu, Made juga menerangkan kebijakan dari peraturan perundang- undangan sektor industri diharapkan nantinya mampu mendorong dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam pelaksana pembangunan industri, dimana pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian industri.
"Dengan adanya Diseminasi Peraturan Pengawasan dan pengendalian sektor industri bagi perusahaan dapat tersampaikannya terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pada kegiatan berusahanya maupun yang lagi berproses dalam pengajuan izinnya yang masih harus dilakukan verifikasi teknis lanjutan yang ada di wilayah Kabupaten Banjar," ungkap Made.
Made berharap para peserta dapat meningkatkan pemahaman akan peraturan tersebut, dengan materi materi yang akan disampaikan oleh pemateri.
"Semoga tidak ada lagi perusahaan industri yang masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku pada sektor industri sesuai dengan kewenangan," tutup Made.
Turut hadir narasumber Disperin Prov. Kalsel Andi Saputra M, dengan materi Pengawasan Dan Pengendalian Sektor Industri dan Lutfan dari DPMPTSP Banjar dengan materi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Ahmad Rifai/Brigade Manis DKUMPP/InfoPublik)