LPTQ Kabupaten Banjar Lantik 95 Dewan Hakim dan Panitera MTQ

MARTAPURA, InfoPublik - Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Zulyadaini melantik 95 dewan hakim dan panitera MTQ Nasional XLVII Tingkat Kabupaten Banjar Li Syi’aril Islam Tahun 2024, di Mahligai Sultan Adam, Senin (22/7/2024) pagi.

 

95 orang yang dilantik terdiri dari 73 anggota dewan hakim dan 22 panitera. Usai pelantikan kegiatan dilanjutkan dengan orientasi kepada dewan hakim dan panitera tersebut.

 

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Zulyadaini, menyampaikan selamat bagi Dewan Hakim MTQ yang baru saja dilantik. Ia berharap dewan hakim dapat bertugas dengan baik sehingga pelaksanaan MTQ menghasilkan kader terbaik yang nantinya menjadi duta Kabupaten Banjar dalam jenjang MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saya berharap seluruh dewan hakim dapat bertindak objektif dalam tahap penilaian, tanpa memandang asal kecamatan yang sama atau karena hal lainnya,” harapnya.

 

Dirinya meyakini bahwa kualitas yang bagus hasil dari MTQ Kabupaten tentu berdampak dengan hasil nantinya ketika dibawa ke jenjang yang lebih tinggi, apalagi tahun depan Kabupaten Banjar mendapat kehormatan menjadi tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kita menginginkan suksesnya kegiatan tersebut dibarengi dengan kesusksesan prestasi Kafilah Kabupaten Banjar,” tutupnya.

 

Hal-hal penting yang disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar HM Rafi’i saat Orientasi Dewan Hakim :

a.Struktur dewan hakim terdiri dari : Pengawas perhakiman, Pimpinan dewan hakim, Pimpinan majelis hakim, Hakim anggota dan panitera.

b.Tugas dan wewenang dewan hakim :

Pimpinan dewan hakim :

-Menetapkan pembagian kerja.

-Menunjuk ketua majelis, jika ketua majelis berhalangan.

-Memimpin rapat koordinasi dan rapat paripurna.

-Menetapkan dan mengumumkan hasil MTQ.

-Melaporkan secara tertulis pelaksanaan dan hasil perhakiman.

Ketua majelis hakim :

-Memimpin dan mengawasi para hakim dalam menjalankan tugas penilaian.

-Memimpin rapat majelis hakim untuk menentukan peserta terbaik meraih kejuaraan.

-Melaporkan secara tertulis kepada pimpinan dewan hakim tentang hasil keputusan rapat majelis dewan hakim.

Hakim anggota :

-Menilai penampilan peserta secara individual sesuai dengan bidang tugasnya.

-Mengikuti rapat majelis hakim dalam menentukan peserta terbaik.

Panitera :

-Menyelenggarakan administrasi majelis hakim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas majelis hakim.

-Membantu tugas sekretaris dewan hakim.

Sementara Ketua Umum LPTQ Kabupaten Banjar H Masruri menyampaikan beberapa pesannya agar :

a. Semua dewan hakim/juri memperhatikan dan menjaga integritas, memiliki kompetensi dan kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, serta punya reputasi yang baik dan berpengalaman, sesuai dengan amanah kode etik dewan hakim.

b. Bersikap obyektif dalam melakukan penilaian, terhindar dari sikap keberpihakan berdasarkan ras atau kedekatan hubungan dengan peserta, sehingga dapat menghasilkan qari-qariah, hafidhz-hafidhzah, dan peserta cabang lomba MTQ lainnya yang terbaik dan berkualitas yang siap mewakili Kabupaten Banjar untuk mengikuti MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025. (Media Center Banjar/Pepen/Man)


Komentar