Pengawasan Usaha Perikanan di Desa Sungai Batang

MARTAPURA, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembudidayaan ikan terhadap peraturan perundang-undangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melalui seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat, Selasa (16/7/2024).

 

Sosialisasi ini dibuka Plh. Kabid Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Iwan Taruna dihadiri Pembakal Desa Sei Batang Suladi, Ketua Koperasi Indopat Suhadi, PPL Kec.Martapura Barat dan 30 orang pembudidaya ikan dari Desa Sungai Batang Kec.Martapura Barat.

 

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Hariyanto Analis Penanganan Pelanggaran/Kasatwas SDKP Banjarmasin dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Banjarmasin dan Bambang Koordinator PPL Kab.Banjar dari Satminkal BPPP Banyuwangi

 

Bambang menerangkan pembudidayaan ikan harus memiliki pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya perizinan berusaha di bidang pembudidayaan ikan sebagai legalitas usaha yang diakui pemerintah.

 

“Keberadaan sertifikat standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), penggunaan pakan dan obat ikan yang harus terdaftar di KKP sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.

 

Dengan terselenggaranya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan demi mewujudkan perikanan budidaya yang berkelanjutan.


Komentar